Untuk penjelasan tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman dapat dilihat di bawah ini:

Fungsi FPIK UNMUL
unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Rektor. Fakultas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
fungsi Fakultas :
  1. Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman;
  2. Pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu perikanan dan ilmu kelautan;
  3. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  4. Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
  5. Pelaksanaan urusan Tata Usaha.
Dekanmewakili Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan dan penjaminan mutu dalam pendidikan akademik, pendidikan profesi, atau pendidikan vokasi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan teknologi, dan/atau seni serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan.
Wakil Dekan
  1. Wakil Dekan Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang perencanaan, keuangan, administrasi umum, dan sistem informasi.
  3. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang kemahasiswaan dan alumni.
Senat FakultasMempunyai tugas pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas. Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.
Tata Usaha
Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Koordinator Tata Usaha yang mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, akademik, kemahasiswaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara dan pelaporan di lingkungan fakultas. Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program dan anggaran di lingkungan fakultas;
  2. Pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Fakultas;
  3. Pelaksanaan urusan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas;
  4. Pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas;
  5. Pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan Fakultas;
  6. Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Fakultas;
  7. Pelaksanaan pengelolaan data Fakultas; dan
  8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Fakultas.

Bagian Tata Usaha terdiri atas sub-sub bagian yang dipimpin oleh seorang Sub Koordinator, Sub Bagian yang dimaksud terdiri dari:

  1. Sub Bagian Akademik, mempunyai tugas melakukan urusan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan data, evaluasi, dan pelaporan fakultas.
  2. Sub Bagian Umum dan Barang Milik Negara, mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
  3. Sub Bagian Keuangan dan Sumber daya Manusia, mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia.
  4. Sub Bagian Kemahasiswaan dan Alumni, mempunyai tugas melakukan urusan kemahasiswaan dan alumni
Jurusan

melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi. Jurusan terdiri atas Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Koordinator Program Studi dan Kelompok Jabatan Fungsional Dosen. Ketua dan Sekretaris Jurusan mempunyai tugas menyusun rencana dan mengevaluasi pelaksanaan pendidikan yang dilaksanakan oleh dosen di lingkungan jurusan.

fungsi Ketua Jurusan:

  1. Pelaksana dalam kebijakan akademik dan standar mutu pendidikan yang ditetapkan fakultas;
  2. Pelaksana urusan penyusunan rencana kegiatan atau program kerja jurusan;
  3. Pelaksana kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di jurusan;
  4. Pelaksana urusan pengembangan jurusan dibidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. Pelaksana urusan dalam hubungan baik dan kerjasama dengan pemangku kepentingan (stakeholder);
  6. Pelaksana pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar di tingkat jurusan;
  7. Pelaksana evaluasi dan pelaporan laporan kegiatan secara berkala kepada Dekan.

fungsi Sekretaris Jurusan:

  1. Melaksanakan kegiatan administratif dan kesekretariatan jurusan;
  2. Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan jurusan;
  3. Mengkoordinasikan kegiatan proses belajar mengajar bersama dengan kelompok dosen keahlian;
  4. Menyusun jadwal perkuliahan di tingkat jurusan;
  5. Mengkoordinasikan kegiatan laboratorium di lingkungan jurusan;
  6. Mengkoordinasikan kegiatan Praktek Kerja Lapangan dan Kuliah Kerja Nyata mahasiswa; dan
  7. Menyusun basis data akademik kemahasiswaan dan data kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Jurusan.
Program StudiProgram studi merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. Rektor mengangkat dan memberhentikan seorang dosen sebagai koordinator yang disebut Koordinator Program Studi. Koordinator Program Studi bertanggungjawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan serta melakukan koordinasi dengan Ketua Jurusan sesuai dengan minat keilmuan perikanan dan kelautan. Koordinator Program Studi sebagai unsur Pimpinan Fakultas yang membantu Ketua Jurusan dalam menyusun rencana, pengorganisasian, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan program studi.
LaboratoriumLaboratorium merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan Fakultas. Laboratorium memiliki tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Setiap laboratorium dipimpin oleh seorang dosen atau tenaga fungsional lainnya yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pimpinan laboratorium bertanggungjawab kepada dekan serta diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. 
DosenKelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kelompok Jabatan Fungsional pada setiap jurusan dapat terdiri atas bidang minat atau departemen yang jenis dan formasinya diatur lebih lanjut dalam peraturan di tingkat fakultas. Dosen bertanggungjawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan. Kelompok jabatan fungsional dosen ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
GJMF

Gugus Jaminan Mutu Fakultas (GJMF) memiliki tugas mendukung Dekan dalam  pelaksanaan tugas penjaminan mutu. Fungsi dari Unit Penjaminan Mutu yaitu:

  1. melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedamoan penjaminan mutu UNMUL;
  2. melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan UNMUL;
  3. melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan UNMUL;
  4. melaksanakan penjaminan mutu akademik di seluruh unit kerja di lingkungan fakultas;
  5. memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dekan yang terkait dengan penjaminan mutu;
  6. melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang pendidikan, riset, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan di tingkat fakultas; dan
  7. melaksanakan koordinasi dengan SPM dalam melaksanakan penjaminan mutu.
Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)

Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkat jabatannya disyaratkan dengan angka kredit.

Jabatan Fungsional Umum (JFU)
Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkat jabatannya tidak disyaratkan dengan angka kredit.



FPIK