Untuk penjelasan tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman dapat dilihat di bawah ini:
Fungsi FPIK UNMUL | unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Rektor. Fakultas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. fungsi Fakultas :
|
Dekan | mewakili Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan dan penjaminan mutu dalam pendidikan akademik, pendidikan profesi, atau pendidikan vokasi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan teknologi, dan/atau seni serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan. |
Wakil Dekan |
|
Senat Fakultas | Mempunyai tugas pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas. Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor. |
Tata Usaha | Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Koordinator Tata Usaha yang mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, akademik, kemahasiswaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara dan pelaporan di lingkungan fakultas. Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
Bagian Tata Usaha terdiri atas sub-sub bagian yang dipimpin oleh seorang Sub Koordinator, Sub Bagian yang dimaksud terdiri dari:
|
Jurusan | melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi. Jurusan terdiri atas Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Koordinator Program Studi dan Kelompok Jabatan Fungsional Dosen. Ketua dan Sekretaris Jurusan mempunyai tugas menyusun rencana dan mengevaluasi pelaksanaan pendidikan yang dilaksanakan oleh dosen di lingkungan jurusan. fungsi Ketua Jurusan:
fungsi Sekretaris Jurusan:
|
Program Studi | Program studi merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. Rektor mengangkat dan memberhentikan seorang dosen sebagai koordinator yang disebut Koordinator Program Studi. Koordinator Program Studi bertanggungjawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan serta melakukan koordinasi dengan Ketua Jurusan sesuai dengan minat keilmuan perikanan dan kelautan. Koordinator Program Studi sebagai unsur Pimpinan Fakultas yang membantu Ketua Jurusan dalam menyusun rencana, pengorganisasian, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan program studi. |
Laboratorium | Laboratorium merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan Fakultas. Laboratorium memiliki tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Setiap laboratorium dipimpin oleh seorang dosen atau tenaga fungsional lainnya yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pimpinan laboratorium bertanggungjawab kepada dekan serta diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. |
Dosen | Kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kelompok Jabatan Fungsional pada setiap jurusan dapat terdiri atas bidang minat atau departemen yang jenis dan formasinya diatur lebih lanjut dalam peraturan di tingkat fakultas. Dosen bertanggungjawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan. Kelompok jabatan fungsional dosen ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
GJMF | Gugus Jaminan Mutu Fakultas (GJMF) memiliki tugas mendukung Dekan dalam pelaksanaan tugas penjaminan mutu. Fungsi dari Unit Penjaminan Mutu yaitu:
|
Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) | Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkat jabatannya disyaratkan dengan angka kredit. |
Jabatan Fungsional Umum (JFU) | Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkat jabatannya tidak disyaratkan dengan angka kredit. |