Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditanggungkan kepada setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Biaya kuliah Tunggal merupakan seluruh biaya operasional per mahasiswa per semester pada Program Studi di Perguruan Tinggi Negeri dan UKT tersebut ditetapkan berdasarkan BKT dikurangi dengan biaya yang ditanggung oleh Pemerintah. Secara ringkas bahwa UKT itu merupakan beban biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa yang akan dibayarkan per semester selama masa kuliah dikampus, dimana kalkulasi dana UKT berasal dari kebutuhan mahasiswa per individu selama kuliah.
Penentuan kelompok UKT ini berdasarkan verifikasi atas data yang diisikan calon mahasiswa baru dalam form online http://ukt.unmul.ac.id/. Data-data yang harus dipersiapkan mahasiswa baru untuk mengisi form tersebut sebagai berikut:
- Profil Orang Tua/Wali, data yang harus diisi adalah Nama, Alamat, Nomor Kontak, Pekerjaan Ayah/Ibu/Wali, Penghasilan Ayah/Ibu/Wali,
- Profil Tempat Tinggal Keluarga seperti Kepemilikan, Tahun Perolehan Kepemilikan, Sumber Listrik, Luas Tanah, Luas Bangunan.
- Pengeluaran Rutin seperti Rekening listrik, Rekening Air, Pajak Kendaraan dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Berbeda dengan jalur SNMPTN dan SBMPTN, di mana
mahasiswa dari jalur tersebut mempunyai kesempatan untuk ditetapkan UKT pada
semua Kelompok, maka UKT mahasiwa baru jalur mandiri atau SMMPTN (Seleksi
Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri) ditetapkan minimal pada kelompok IV
untuk semua Program Sarjana. Selain itu mahasiswa jalur mandiri Unmul juga
dibebankan SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) yang dibayarkan sekali selama
kuliah. SPI yang dibebankan kepada Mahasiswa Baru Jalur SMMPTN Tahun 2022 di
Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman sebesar
Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per mahasiswa.