Tugas Pokok GJMF | Mendukung Dekan dalam pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat fakultas. |
Fungsi GJMF | - melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu UNMUL;
- melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan UNMUL;
- melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan UNMUL;
- melaksanakan penjaminan mutu akademik di seluruh unit kerja di lingkungan fakultas;
- memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dekan yang terkait dengan penjaminan mutu;
- melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang pendidikan, riset pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan di tingkat fakultas; dan
- melaksanakan koordinasi dengan SPM dalam melaksanakan penjaminan mutu.
|
Rincian Tugas GJMF | dalam melaksanakan tugasnya, mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan dari LP3M Universitas. GJMF bertugas: - Mensosialisasikan Sistem Penjaminan Mutu (SPM) kepada sivitas akademik tingkat fakultas;
- Memfasilitasi penyusunan dokumen mutu fakultas;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan fakultas dalam bidang akademik;
- melaksanakan monitoring terhadap tindaklanjut dari hasil audit mutu internal di lingkungan fakultas;
- melaksanakan pendampingan dalam persiapan akreditasi program studi di lingkungan fakultas; dan
- melakukan koordinasi dengan LP3M dan UJMP.
|
Rincian Tugas Unit Jaminan Mutu Prodi (UJMP) | dalam melaksanakan tugasnya, mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan dari LP3M Universitas dan GJMF. UJMP bertugas: - menyusun standar penjaminan mutu internal prodi dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pendidikan bidang akademik di masing-masing prodi;
- menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) di tingkat prodi;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan di bidang akademik di tingkat prodi; dan
melakukan koordinasi dengan GJMF.
|