Tugas Pokok GJMFMendukung Dekan dalam pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat fakultas.
Fungsi GJMF
  1. melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu UNMUL;
  2. melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan UNMUL;
  3. melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan UNMUL;
  4. melaksanakan penjaminan mutu akademik di seluruh unit kerja di lingkungan fakultas;
  5. memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dekan yang terkait dengan penjaminan mutu;
  6. melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang pendidikan, riset pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan di tingkat fakultas; dan
  7. melaksanakan koordinasi dengan SPM dalam melaksanakan penjaminan mutu.
Rincian Tugas GJMF

dalam melaksanakan tugasnya, mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan dari LP3M Universitas. GJMF bertugas:

  1. Mensosialisasikan Sistem Penjaminan Mutu (SPM) kepada sivitas akademik tingkat fakultas;
  2. Memfasilitasi penyusunan dokumen mutu fakultas;
  3. melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan fakultas dalam bidang akademik;
  4. melaksanakan monitoring terhadap tindaklanjut dari hasil audit mutu internal di lingkungan fakultas;
  5. melaksanakan pendampingan dalam persiapan akreditasi program studi di lingkungan fakultas; dan
  6. melakukan koordinasi dengan LP3M dan UJMP.
Rincian Tugas Unit Jaminan Mutu Prodi (UJMP)

dalam melaksanakan tugasnya, mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan dari LP3M Universitas dan GJMF. UJMP bertugas:

  1. menyusun standar penjaminan mutu internal prodi dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pendidikan bidang akademik di masing-masing prodi;
  2. menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) di tingkat prodi;
  3. melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan di bidang akademik di tingkat prodi; dan
  4. melakukan koordinasi dengan GJMF.

FPIK