A.  PENGELOLA PPID FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN UNIVERSITAS MULAWARMAN
Undang-undang nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap setiap orang untuk memperoleh informasi dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan, profesional dan dengan cara sederhana. Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Mulawarman Nomor 252/UN17/HK.02.03/2024 Tanggal 23 Januari 2024 tentang Tim Pengelola PPID Universitas Mulawarman, PPID Pelaksana Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman adalah sebagai berikut:
NoJabatanKeterangan
1PPID PelaksanaDekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman
2Petugas/Operator Penyedia Data dan Informasi1. Fandy Septianur, S.Ak.
2. Harry Setiawan, S.Pi.

B. WAKTU LAYANAN
  • Hari Senin s/d Kamis (Pukul 08.00 - 16.00 Wita)
  • Hari Jum'at (Pukul 08.00 - 16.30 Wita)

C. URAIAN TUGAS PPID UTAMA

Mengkoordinasikan Penyimpanan dan Pendokumentasian seluruh informasi publik yang ada di lingkungan Universitas Mulawarman, meliputi:

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.

D. URAIAN TUGAS PPID PELAKSANA

Mengkoordinasikan Penyimpanan dan Pendokumentasian seluruh informasi publik yang ada di lingkungan fakultas dan/atau unit/satuan kerja dan menyampaikannya kepada PPID Utama, meliputi:

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.

informasi